Sukses

Punya Firasat Bakal Gugur, Pengacara Fredrich Cabut Praperadilan

Dia mengatakan, praperadilan tidak lagi efektif setelah hakim memutuskan menunda persidangan karena wakil dari KPK tidak hadir.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva kembali mencabut berkas praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan. Sebab, dia memprediksi hakim akan mengugurkan permohonan.

Sapriyanto menjelaskan, pencabutan berkas dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu. Dia mengatakan, praperadilan tidak lagi efektif setelah hakim memutuskan menunda persidangan karena wakil dari KPK tidak hadir.

"Setelah sidang ditunda dari tanggal 5 ke tanggal 12, kami rasa tidak efektif. Makanya kami cabut perkaranya," ujar Sapriyanto di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Menurut dia, berdasarkan Pasal 82 KUHP dijelaskan, prapradilan akan gugur jika pokok perkara sudah diperiksa di pengadilan.

"Buat apa dilanjutkan jikalau ujung-ujungnya hakim akan memutuskan menggugurkan. Daripada gugur mendingan kami cabut," ujar Sapriyanto.

Dia menerangkan, pencabutan berkas perkara diperbolehkan dalam undang-undang selama termohon belum menjawab permohonan yang diajukan. Jika termohon sudah menjawab permohonan maka pencabutan harus dengan persetujuan termohon.

"Mekanisme praperadilan hampir sama dengan perkara perdata. Jadi di sini kami tidak menabrak undang-undang," terang Sapriyanto.

2 dari 2 halaman

Penetapan Pencabutan Perkara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto. Yang bersangkutan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang disematkan KPK karena menghalangi penyidikan.

Namun, Sapriyanto mengatakan bahwa sidang ini merupakan yang terakhir. Agendanya adalah pembacaan hakim untuk mentetapkam pencabutan perkara.

"Agendanya itu," ucap dia.

Hingga kini sidang belum juga dimulai. Padahal dari pihak KPK dan kuasa hukum Fredrich Yunadi sudah berada di ruang sidang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: