Sukses

Banyak Jalur Tikus, Pencegahan Narkoba Tak Bisa Dilakukan Parsial

Sinergitas antara instansi terkait seperti BNN, Polri, Bea Cukai, dan TNI AL sangat penting dalam mencegah narkoba masuk ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengapresiasi penangkapan kapal berbendera Taiwan Sunrise Glory yang menyelundupkan narkoba jenis sabu 1 ton ke Indonesia melalui jalur Batam. Penangkapan ini membuktikan sinergitas pemberantasan narkoba tak hanya terjadi antara sesama penegak hukum, tapi juga TNI AL sebagai penjaga kedaulatan Indonesia.

Sahroni menekankan sinergitas antara instansi terkait seperti BNN, Polri, Bea Cukai, dan TNI AL sangat penting. Ini karena luasnya lautan Indonesia ditambah ribuan jalur tikus yang dimanfaatkan penyelundup mamasok narkoba.

“Penangkapan kapal Sunrise Glory ini membuktikan sinergitas penggagalan penyelundupan narkoba telah berjalan baik. Pencegahan masuknya narkoba ke Indonesia memang tak boleh dilakukan parsial karena panjang perbatasan yang memunculkan banyaknya jalur tikus,” kata Sahroni dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Dengan adanya sinergitas, kelemahan khususnya dalam hal sumber daya manusia dan sarana seperti kapal cepat ataupun persenjataan dapat saling melengkapi. Kondisi itu sangat penting, mengingat para penyelundup narkoba menggunakan peralatan yang kian canggih.

“Dengan sinergitas, celah yang akan ditutup akan semakin banyak karena bertambahnya sarana kapal cepat, persenjataan dan sumber daya manusia. Apalagi Presiden Jokowi telah menekankan tak boleh ada ego sektoral dalam pemberantasan narkoba,” ujar politikus Partai Nasdem ini.

Dia menekankan penyelundup narkoba harus dihukum mati karena telah melakukan kejahatan kemanusiaan. Kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah atas pemberantasan narkoba akan terefleksi dari tidak adanya permainan oknum penegak hukum terkait pemberantasan narkoba.

Tak hanya di level penyelundup, pengawasan terhadap penegakan hukum, baik penangkapan, penuntutan, hingga vonis dijatuhkan mutlak dilakukan hingga ke pelaku yang melakukan pengedaran narkoba.