Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kasus korupsi yang dilakukan para kepala daerah, baik dari operasi tangkap tangan (OTT) ataupun pengembangan dari sebuah perkara. Para kepala daerah ini menggunakan modus yang berbeda untuk melakukan praktik korupsi.
Modus tersebut mulai dari menggunakan ATM hingga menggunakan saluran CSR perusahaan pada klub sepakbola sebagai sarana untuk menerima suap, seperti yang dilakukan oleh Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Hariyadi.
Baca Juga
Teranyar, KPK menemukan modus suap yang dilakukan oleh Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae. Suap diberikan kepada Marianus melalui cash dan pemberian ATM.
Advertisement
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, modus suap dengan menggunakan ATM merupakan model terbaru para koruptor agar tak mudah dilacak oleh pihaknya.
Jika menggunakan uang cash, menurut Basaria, pelaku suap akan lebih mudah terdeteksi. Membawa uang Rp 1 miliar dalam bentuk cash minimal harus membawa dua koper.
"ATM diberikan tinggal mengambil yang bersangkutan, jadi memang setiap saat modus operandi yang dilakukan para pelaku tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi pasti akan berkembang," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 12 Februari 2018.
Berikut modus kasus korupsi yang dihimpun Liputan6.com:
1. Modus Korupsi Libatkan Klub Sepak Bola
Pada kasus suap yang menyeret Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA), para tersangka menggunakan modus baru dengan melibatkan klub sepak bola Cilegon United Football Club (CUFC) untuk memuluskan aksinya.
"Ini modus operan di baru yang menggunakan CSR perusahaan pada klub sepak bola daerah," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Sabtu 23 September 2017.
Basaria menjelaskan, modus suap berupa bantuan CSR dari PT Brantas Abipraya (PT BA) dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) kepada CUFC dilakukan atas saran Iman. Diduga hanya sebagian bantuan yang benar-benar disalurkan kepada CUFC.
Suap ini dilakukan agar pemerintah setempat mengeluarkan rekomendasi AMDAL sebagai persyaratan pembangunan mal Transmart.
Â
Â
2. Suap Menggunakan ATM
Inilah modus korupsi yang dilakukan oleh mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Bupati Ngada NTT, Marianus Sae.
Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Uang suap tersebut terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla pada 2016-2017.
Saat OTT, tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.
Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.
Advertisement
3. Titip Uang ke Bos Dealer Mobil
Modus korupsi ini dilakukan oleh Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen. OK Arya Zulkarnaen tidak memegang sendiri uang suap yang diterimanya dari sejumlah proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.
Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar dari tiga proyek yakni proyek Jembatan Sentang, Jembatan Sei Magung, dan betonisasi jalan Kecamatan Talawi. Uang itu dikumpulkan Bupati lewat Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik dealer mobil.
4. Modus Gratifikasi Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan diduga menerima uang Rp 6 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek.
KPKjuga menduga uang tersebut digunakan Zumi dan Arfan untuk menyuap anggota DPRD Jambi.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menilai tidak masuk akal Arfan, sebagai Plt punya kepentingan menyuap DPRD. Arfan merupakan orang yang memberikan suap pada anggota DPRD.
Suap untuk DPRD Jambi diduga agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. KPK sendiri telah menetapkan Arfan dan tiga tersangka lainnya dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Dalam kasus suap ketok palu itu, KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
Basaria menuturkan bahwa uang suap untuk DPRD Jambi tersebut diduga dikumpulkan Zumi Zola dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi.
Â
Advertisement