Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengaku kaget dalam pengesahan Revisi Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 terdapat salah satu pasal yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyebut selama ini pihaknya menggunakan UU KPK secara berulang-ulang tanpa harus meminta izin kepada presiden terlebih dahulu.
Baca Juga
"Kita sudah jelas dalam UU KPK, iya tidak perlu izin untuk itu dan ini sudah kita lakukan berkali kali," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Advertisement
Hal itu terkait Pasal 245 UU MD3 yang baru, DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan kepada presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.
Dalam UU MD3 yang baru disahkan itu DPR mengganti frase izin MKD dengan frase pertimbangan.
Laode menyebut itu melanggar prinsip umum hukum, yakni prinsip persamaan hukum atau equality before the law.
"Kalau saya bandingkan, itu melanggar prinsip umum hukum, tidak boleh ada keistimewaan. Saya Pak Agus, Bu Basaria, nggak perlu izin siapa kalau mau dipanggil oleh kepolisian," ujar dia.
Serahkan ke Masyarakat
Dia menjelaskan presiden Indonesia saja tidak membentengi dirinya dengan hal imunitas seperti itu.
Kendati UU sudah disahkan, Laode menyerahkan masyarakat untuk mengawasi hal itu. Artinya masyarakat dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi ini kan sudah disepakati, oleh karean itu tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," jelas Laode.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement