Liputan6.com, Tangerang - Polisi menetapkan Muchtar Efendi alias Abi (60) sebagai tersangka. Pria itu merupakan orang yang ditemukan selamat di lokasi pembantaian satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6/5, Kelurahan Priuk, Kota Tangerang, Selasa (13/2/2018).
Tiga orang tewas dalam pembunuhan sadis itu. Efendi diduga membunuh ketiga keluarganya lantaran masalah ekonomi.
"Muchtar Efendi (60) dari hasil keterangan awal serta petunjuk, kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa (13/2/2018)
Advertisement
Harry mengungkapkan, pelaku membunuh istri dan kedua anak tirinya lantaran emosi. Sang istri mencicil mobil tanpa sepengetahuannya.
Ia dan istri sirinya itu terlibat cekcok. Konflik itu terjadi tiga hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Selama tiga hari cekcok terjadi di TKP yang akhirnya diakhiri pembunuhan," ujar Harry.
Efendi diketahui membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan sebilah pisau yang disembunyikan di dalam lemari di kamar belakang. Di lokasi itu pula, menurut Harry, ia ditemukan dalam kondisi terluka parah.
"Alat yang digunakan diselipkan di salah satu lemari ataupun tempat pakaian," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kini, pelaku pembantaian masih dalam perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Â
Minta Maaf
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan menjenguk Muktar Efendi (55) alias Pandi selaku kepala keluarga dari korban pembunuhan di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6 RT 05 RW 12, Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Ditemui di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, terucap kata maaf dari mulutnya.
"Saya tadi ajak komunikasi. Yang terucap hanya merasa lemas, minta maaf, dan istigfar," tutur Harry di lokasi, Selasa (13/2/2018).
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement