Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyebut dalam Pasal 73 Undang-Undang MD3 tentang pemanggilan paksa muncul akibat adanya kejadian saat salah satu gubernur tidak menghadiri panggilan dari Komisi III DPR RI.
Pemanggilan ke DPR itu, kata dia, sudah secara patut dan sah. Ini dilakukan setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tidak hadir.
Baca Juga
"Sebelum revisi juga sudah ada, cuma kenapa tiba-tiba ada hukum acaranya. Ini kejadian di Komisi III," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Advertisement
Dalam UU itu, Politikus Gerindra ini menyebut DPR boleh meminta bantuan kepada pihak Kepolisian untuk menghadirkan paksa. Saat dalam rapat Komisi III dengan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian meminta DPR untuk memperjelas revisi Pasal 17 agar tidak multitafsir.
"Pak Kapolri waktu rapat menyatakan bahwa hukum acaranya belum jelas, supaya aparat Kepolisian tidak salah menafsirkan criminal justice system atau tidak. Padahal ini bukan perkara pidana," papar dia.
Kendati begitu, Supratman menyebut secara mekanisme akan diserahkan pada peraturan Kepolisian yang akan dibuat selambat-lambatnya enam bulan usai pengesahan UU.
"Nanti peraturan akan dibuat oleh Kepolisian. Selambat-lambatnya enam bulan," jelas Supratman.
Bunyi Pasal 37 UU MD3
Dalam Pasal 73 UU MD3 menyatakan:
- Ayat (1) menyatakan DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
- Ayat (2) "Setiap otang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud ayat 1."
- Ayat (3) berbunyi "Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Selanjutnya ayat 4 diatur bahwa Pimpinan DPR dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Kapolri terkait alasan pemanggilan paksa dan Kapolri memerintahkan anak buahnya untuk memanggil paksa subjek yang dipanggil DPR.
Sementara Ayat 5 dan 6, kepolisian dapat melakukan penyanderaan selama 30 hari dalam menjalankan panggilan paksa.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement