Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersinergi dalam Memorandum of Understanding atau MoU untuk mencegah politik uang di tahun politik 2018-2019.
"Jadi ini krusial, perlu mendapatkan perhatian bersama PPATK, pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres), kerawanannya itu potensi politik uang," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2018).
Baca Juga
Abhan menjelaskan, dana digelontorkan untuk Pilkada 2018 yang dihelat di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota, memakan biaya mencapai Rp 12,2 triliun. Sedangkan untuk pileg dan pilpres, angkanya mencapai mencapai Rp 16,8 triliun.
Advertisement
"Jadi kerja sama ini sangat penting dalam menghadapi agenda 2018 dan 2019," jelas dia.
Senada dengan Bawaslu, Ketua PPATK Kiagus Baddaruddin berpendapat, selain potensi politik uang, kerawanan lain ada pada sumber pendanaan kampanye para pasangan calon juga wajib diperhatikan.
"Seperti dari sumber perseorangan dengan potensi ilegal, dari hasil kejahatan atau korupsi, hasil usaha tidak sah, maupun hasil pencampuran dengan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," papar Kiagus.
Â
Sambut Baik Kerja Sama
Karenanya, Kiagus menyambut baik langkah Bawaslu menggandeng instansinya. Dia melihat, hal ini semata untuk transparansi dalam pesta demokrasi yang lebih baik lagi.
"Upaya ini semakin kuat dengan adanya kerja sama antara PPATK dan Bawaslu, mengingat peran Bawaslu sangat penting dalam pengawasan pemilu," tutup Kiagus.
Advertisement