Liputan6.com, Tangerang - Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka pembunuhan istri dan dua anaknya di rumah mereka di Perumahan Taman Kota Permai, Tangerang Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Selasa (13/2/2018), aksinya dilatar belakangi masalah ekonomi. Keluarga Effendy dan Emma, istrinya, berselisih soal pinjaman jual beli mobil. Effendy kemudian merencanakan pembunuhan dengan sebilah senjata tajam.
Kepada polisi, dia mengakui kesalahannya dan menyampaikan dimana letak senjata yang disembunyikannya serta empat handphone yang telah dirusaknya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup.
Advertisement