Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hadinoto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka proyek pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Baca Juga
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada Kamis 15 Februari 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).
Advertisement
Hadinoto yang juga Direktur Produksi PT Citilink Indonesia ini diketahui sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan ke depan sejak 16 Januari 2017. Febri menegaskan, pihaknya kini tengah fokus untuk mengusut kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
"Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka lain akan terus dilakukan," kata dia.
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut serta melengkapi berkas perkara Emirsyah. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut untuk mendalami kontrak jasa konsultasi dalam pengadaan pesawat tersebut.
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Advertisement