Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan alasan ditundanya pelantikan pimpinan DPR dari PDIP. Hal ini menyusul sudah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
“Nomor dari Undang-undang (MD3) belum ada, kami tunggu itu dari Sekneg,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Baca Juga
Selain itu, lanjut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan para menteri berhalangan hadir karena sedang menghadiri Kongres HMI.
Advertisement
“Tentu Presiden dan para menterinya berhalangan, maka kami tunggu di awal masa sidang, tanggal 5 Maret kami lantik,” ucapnya.
Terkait siapa nama yang akan dilantik, menurut Fahri Hamzah hal tersebut dikoordinasikan sejak awal. Termasuk juga memastikan bahwa pimpinan baru yang akan dilantik itu merupakan kader PDIP.
“Kalau udah ada nama yang ditunjuk, tentu kami sudah koordinasi sejak awal,” kata dia.
Fahri menegaskan, dirinya tidak mau menyebutkan siapakah kader PDIP yang akan duduk di kursi pimpinan.
“Enggak berani sebut. Ada nama tapi enggak berani,” tegas Fahri Hamzah.
UU MD3
Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 telah disahkan. Jumlah penambahan, yaitu di tubuh pimpinan MPR, DPR, dan DPD.
Untuk pimpinan DPR akan diisi dari PDIP lantaran menjadi partai yang memiliki kursi terbanyak. Sementara untuk pimpinan MPR, akan diisi dari kader Gerindra, PDIP dan PKB.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement