Sukses

Fredrich Yunadi Ajukan Eksepsi Hari Ini

Pengacara Fredrich Yunadi didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat mantan kliennya Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat mantan kliennya Setya Novanto. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Fredrich bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Fredrich dan Bimasesh disebut telah merekayasa sakit mantan Ketua DPR RI itu agar terhindar dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendengar dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada Kamis 8 Februari 2018 itu, Fredich tak terima. Dia menilai dakwaan jaksa palsu dan rekayasa.

Usai pembacaan dakwaan, Fredrich Yunadi lantang menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan secara langsung.

Fredrich mengaku sudah membuat eksepsinya sendiri sebelum surat dakwaan dibacakan jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Sebelum surat dakwaan dibacakan, calon terdakwa sudah lebih dahulu menerima surat dakwaan dari jaksa.

Permintaan Fredrich untuk langsung mengajukan eksepsi pun dikabulkan oleh hakim. Namun, dengan bijak, hakim menyarankan agar Fredrich berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukum.

Setelah Fredrich Yunadi berkonsultasi dengan Sapriyanto Refa dan tim penasihat hukum lainnya, akhirnya pembacaan eksepsi ditunda hingga hari ini, Kamis (15/2/2018) di Pengadilan Tipikor.

2 dari 2 halaman

Jaksa Kemarin Sore

Sekitar lima 10 menit Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas dakwaan Fredrich Yunadi yang dijerat pasal merintangi penyidikan KPK. Fredrich menyebut dakwaan itu palsu.

"Surat dakwaan itu palsu, rekayasa dan saya akan ajukan eksepsi," kata Fredrich merespons surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2/2018).

Dia juga menyebut Jaksa KPK ibarat anak kemarin sore.

"Jaksa KPK ini tukang tipu, mereka itu anak-anak muda kemarin sore yang bikin skenario," sebut Fredrich Yunadi usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2/2018).