Liputan6.com, Jakarta - Pansus Angket KPK merekomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membentuk dewan pengawas. KPK menolak untuk melaksanakan rekomendasi itu.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menyerahkannya kepada komisi pimpinan Agus Rahardjo tersebut. Namun, pansus beranggapan KPK membutuhkan banyak pihak yang mengawasi.
Baca Juga
"Kita serahkan ke mereka sendiri, dalam rekomendasi kita tetap membutuhkan ada yang mengawasi," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 14Â Februari 2018.
Advertisement
Pada pelaksanaannya pun, lanjut dia, Pansus Angket KPKÂ menyerahkan sepenuhnya soal mekanisme, posisi dan pengaturannya kepada KPK. Apalagi nantinya, dewan pengawas itu akan beranggotakan dari internal KPK hingga tokoh-tokoh yang mempunyai integritas.
"Ngaturnya bagaimana, tanya ke KPK. Dia mau ngatur seperti apa yang jelas kita mengatakan dari dalam dan dari luar," ujar Agun.
Â
Awasi Keseharian KPK
Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani menyebut dewan pengawas tersebut bekerja untuk mengawasi keseharian KPK. Sebab DPR lebih sebagai pengawas secara umum.
"Karena kalau kita lihat hampir semua lembaga itu sekarang tidak diawasi secara internal saja. Tapi dibutuhkan pengawas eksternal, yang sehari-hari," kata Arsul.
Kendati begitu, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini enggan mau disebut pansus menipu karena memasukan dewan pengawas dalam salah satu aspek hasil rekomendasi.
Padahal dalam pernyataan sebelumnya, pansus menyebut tidak memasukkan dewan pengawas dalam hasil rekomendasi.
"Tentu di DPR itu ada dinamika, jangan juga karena DPR ingin memuaskan publik kemudian tidak punya juga independensi untuk bersikap," jelas dia.
Advertisement