Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara e-KTP, Fredrich Yunadi, menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Dari eksepsi yang dibacakan, setidaknya ada enam poin permintaan Fredrich kepada majelis hakim.
Baca Juga
Berikut 6 permintaan itu:
Advertisement
1. Meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi Fredrich.
2. Menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasus ini.
3. Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
4. Menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan, dan dihentikan.
5. Mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan KPK.
6. meminta majelis hakim merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa.
Anggapan Fredrich
Terkait poin nomor 3, Fredrich dan tim penasihat hukumnya menilai, dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada Kamis 8 Februari 2018 lalu hanya rekayasa.
Menurut Fredrich, dakwan tersebut tidak dibuat dengan detail oleh jaksa KPK.
Salah satu alasan permintaan tersebut, Fredrich dan pengacaranya menilai apa yang dilakukan Fredrich, jika melanggar hukum maka masuk ke ranah pidana umum, bukan pidana korupsi.
Fredrich juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penyidik KPK karena telah memaksa masuk ke rumahnya dan membentak keluarganya.
Advertisement