Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap penjualan solar palsu di Serang, Banten. Sebanyak 10 orang diamankan penyidik, dengan pemilik berinisial S ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku berinisial S dan kelompoknya sudah kita amankan dan dilakukan tindak hukum lainnya," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Monang di Gedung Bareskrim Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Komplotan ini, lanjut Daniel, sudah beroperasi sejak awal 2017. Para pelaku bisa meraup keuntangan hingga Rp 500 juta per bulannya. Solar palsu diproduksi 400 ribu liter tiap bulan.
Advertisement
"Bahan baku didapat dari oli-oli bekas yang diolah menggunakan alat-alat dicampur bahan kimia, salah satunya seperti bleaching," ungkap Daniel.
Sasaran pasarnya adalah industri kecil rumahan pengguna solar dan para nelayan. Solar dijual dengan harga miring.
Per liter dibandrol Rp 5 ribu. Nilainya jauh di bawah solar industri keluaran Pertamina seharga Rp 8 ribu.
"Jadi mereka pasok ke wilayah Lampung, dan Tangerang itu sendiri," jelas dia.
Â
Berkedok Ekspedisi
Kejahatan ini ditutupi dengan kedok perusahaan ekspedisi. Kecurigaan polisi berawal dari adanya laporan masuk dan investigasi.
Atas kejahatan ini, Tersangka dijerat Undang Undang pasal 53 dan pasal 54 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ya ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar," dia menutup.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement