Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan mantan Ketum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif. Pelaku berinisial AA (34) ini ditangkap pada Rabu 14 Februari 2018.
"Pelaku ditangkap terkait posting-an Facebook milik pelaku dengan akun bernama Asyhadu Amrin," ujar Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Baca Juga
Fadil melanjutkan, akun tersebut berisi sejumlah konten yang diduga mengandung hate speech berupa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap penguasa, Polri, dan ulama.
Advertisement
Bukan hanya itu, AA juga mem-posting foto dirinya yang tengah menenteng senjata laras panjang. Konten ujaran kebencian tersebut mendapat pertentangan dari sejumlah warganet dan memicu permusuhan.
Â
Ungkapan Kecewa
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AA membuat posting-an tersebut sebagai ungkapan kecewa. "Motif pelaku menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa terhadap tokoh ulama Buya Syafii dan Polri," ucap Fadil.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
"Pesan untuk masyarakat, agar netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," Fadil menandaskan.
Advertisement