Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Lampung Tengah. OTT ini diduga terkait kasus suap untuk pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah 2018.
Dari pengungkapan kasus itu, KPK menemukan kode yang digunakan untuk praktik suap tersebut.
"Dalam komunikasi muncul kode 'cheese' atau keju sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangai surat tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Syarief mengatakan, suap untuk anggota DPRD Lampung Tengah diduga terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
"(Pinjaman daerah) direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah," tutur Laode.
Menurutnya, untuk mendapat pinjaman dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.
"Untuk memberi persetujuan atau tandatangan surat pernyataan tersebut, diduga ada permintaan dana Rp 1 miliar," ujar Laode.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka.
2 dari 2 halaman
Sita Uang Rp 1 Miliar
KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 160 juta dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah ini.
"Tim mengamankan ADK (swasta) di rumahnya, tim juga mengamankan Rp 1 miliar dalam kardus di mobil CR-V hitam milik ADK. Tim KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah berinisal SNW," ucap Laode Syarief.
Advertisement