Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Lampung Tengah. OTT ini diduga terkait kasus suap untuk pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah 2018.
Â
Dari pengungkapan kasus itu, KPK menemukan kode yang digunakan untuk praktik suap tersebut.
Â
"Dalam komunikasi muncul kode 'cheese' atau keju sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangai surat tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Â
Syarief mengatakan, suap untuk anggota DPRD Lampung Tengah diduga terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.Â
Â
"(Pinjaman daerah) direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah," tutur Laode.Â
Â
Menurutnya, untuk mendapat pinjaman dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.
Â
"Untuk memberi persetujuan atau tandatangan surat pernyataan tersebut, diduga ada permintaan dana Rp 1 miliar," ujar Laode.
Â
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka.
Â
Â
2 dari 2 halaman
Sita Uang Rp 1 Miliar
KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 160 juta dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah ini.
Â
"Tim mengamankan ADK (swasta) di rumahnya, tim juga mengamankan Rp 1 miliar dalam kardus di mobil CR-V hitam milik ADK. Tim KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah berinisal SNW," ucap Laode Syarief.
Advertisement