Liputan6.com, Jakarta - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dikaji oleh DPR dinilai berpotensi melemahkan kebebasan pers. Namun, DPR justru berkilah, wartawan harus mengoreksi diri agar tidak kebablasan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Jumat (16/2/2018), dalam diskusi yang diselenggarakan Dewan Pers bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI) serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis siang, revisi KUHP menjadi tema utama.
Pelaku pers meminta pemerintah dan DPR dapat menghormati jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Advertisement
Pemerintah dan DPR juga harus mengkaji ulang rumusan pasal dalam revisi KUHP yang justru berpotensi membungkam serta melemahkan kebebasan pers.
Sementara, anggota Panja Komisi III DPR, Akbar Faisal menyatakan, Dewan Pers lah yang seharusnya bisa mengoreksi diri dalam proses verifikasi wartawan agar tidak kebablasan.
Sementara itu, mantan Ketua Dewan, Pers Bagir Manan menuturkan, jika undang-undang ini mengancam aktvitas pers, akan membahayakan sistem balancing demokrasi secara keseluruhan.