Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Nasdem Jhonny G Plate mengungkapkan permohonan maaf atas aksi walk out fraksi mereka dalam rapat paripurna pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
Dia menjelaskan, walk out (WO)Â tersebut didasari oleh perbedaan cara pandang dalam keseluruhan materi UU MD3 yang sudah disahkan itu.Â
"Kami mohon maaf, ini fraksi Nasdem WO rapat paripurna, karena secara keseluruhan itu tidak sejalan dengan perspektif kami," ucap Jhonny ditemui usai konferensi pers Partai Nasdem, di Kantor Partai Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 15Â Februari 2018.
Advertisement
Keputusan untuk walk out itu, lanjut dia, merupakan jawaban atau respons masyarakat yang merasa gundah atas keberadaan UU tersebut.Â
Jhonny pun menyampaikan, jika kedepannya muncul kelompok-kelompok yang ingin menggugat UU MD3, partainya siap mendukung.
"Bila ada masyarakat, kelompok sipil, yang mengiginkan judicial reiview, kami akan memberi bantuan," ujar Jhonny.
Â
Tak Punya Legal Standing
Dia mengatakan, saat ini, partainya tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.Â
Namun dia meyakinkan, ke depannya, Partai Nasdem akan melakukan revisi atas UU MD3. Meskipun saat ini partainya belum dapat melakukannya.
"Yang bisa kami lakuakan adalah revisi kembali, namun revisi belum bisa lakukan saat ini. Karena komposisi kekuatan politik saat ini kalah voting lagi," kata Jhonny.
Menurut dia, keseluruhan materi UU MD3 yang memang dirasa kurang tepat. Karena itu lah partainya menolak seutuhnya isi materi undang-undang tersebut.
"(Seluruhnya) kurang tepat. Bukan pasal per pasal, maka kami menolak seutuhnya," ujar Jhonny.
Advertisement