Sukses

Masinton PDIP Beberkan Alasan Bertemu Ketua MK di Hotel

Masinton mengakui DPR memutuskan untuk mengundang Ketua MK Arief Hidayat. Bagaimana ceritanya?

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai desakan mundur Ketua MK Arief Hidayat bermuatan politis. Desakan mundur ini berawal dari kedatangan Arief menemui Komisi III DPR di Midplaza Hotel Jakarta.

"Putusan ini desakan untuk Pak Arief (Ketua MK) ini bagi saya sangat politis karena dari awal tidak begitu," ujar Masinton dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 15 Februari 2018.

Kala itu, lanjut dia, DPR memutuskan untuk mengundang Arief sebagai hakim Mahkamah Konstitusi karena tahu masa jabatan Arief segera berakhir.

"Pak Arief ini kan di MK itu hakim dari unsur DPR, berhubung masa jabatannya mau selesai jadi beliau kami undang," kata Masinton.

Menurut dia, pertemuan itu untuk menyesuaikan jadwal fit and proper test atau tes uji kelayakan dan kepatutan calon Ketua MK yang diikuti Arief.

"Nah, kebetulan Komisi III sedang melakukan pleno di Midplaza, beliau kami undang datang itu posisinya sebagai Hakim MK kami mau menyesuaikan jadwal untuk melakukan uji kelayakan. Enggak ada yang salah," tegas Masinton.

 

2 dari 2 halaman

Tak Lobi-Lobi

Sebelumnya, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Arief Hidayat. Pada pemeriksaan yang selesai 11 Januari 2018 itu, Arief terbukti melanggar etik ringan.

"Berdasarkan pemeriksaan, maka secara singkat kami sampaikan bahwa pada 11 Januari 2018, Dewan Etik telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan hasilnya Dewan Etik menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Namun, dia memastikan, Ketua MK Arief Hidayat tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik. Baik terkait pencalonannya sebagai hakim atau apapun.

Menurut dia, yang bersangkutan hanya bertemu dengan para pimpinan Komisi III DPR RI. Tanpa adanya undangan resmi atau surat. Hal inilah yang dianggap melanggar kode etik ringan.

"Pelanggaran ringan, hakim terlapor itu menghadiri pertemuan di selenggarakan di hotel Midplaza (Hotel Ayana Midplaza Jakarta), bertemu sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI tanpa surat undangan resmi atau hanya melalui telepon. Pada poin inilah Dewan Etik berpandangan ini sebagai pelanggaran etik ringan," ungkap Fajar.

Karena itu, Arief mendapat hukuman ringan. Dewan Etik memberi teguran lisan kepada Arief Hidayat.

"Untuk itu, Dewan Etik menjatuhi hakim terlapor dengan sanksi teguran lisan," pungkas Fajar.

Video Terkini