Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menyesalkan kasus Muhammad Jefri (MJ), terduga teroris yang tewas setelah ditangkap Densus 88 Antiteror.
Menurut Maneger, Densus 88 harus mengungkap kebenaran terkait kematian Muhammad Jefri. Setidaknya, Polri memenuhi hak keluarga Jefri untuk mengetahui penyebab kematian almarhum.
Baca Juga
"Kepolisian (harus) menjelaskan secara terbuka ke publik, khususnya keluarga MJ, tentang penyebab kematian MJ yang sesungguhnya," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2018).
Advertisement
Menurut Maneger, tindak pidana teror memang menjadi musuh negara secara bersama-sama. Namun, sesuai dengan undang-undang, terduga pelaku teror memiliki hak dan diberikan ruang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Semua mafhum terorisme adalah musuh kemanusiaan. Hanya penanangannya harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip HAM. Kepolisian tidak diberikan mandat oleh konstitusi dan UU untuk membunuh warga negara meskipun untuk menangani terorisme,” kata dia.
Selain menyesalkan tindakan Polri, Maneger yang merupakan Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini juga menyesalkan belum adanya tindakan dari Komnas HAM terkait kematian MJ. Terlebih, menurut dia kejadian ini terindikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM.
Minta Jokowi Turun
Dia meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Komnas HAM untuk menginvestigasi kasus tersebut. Jika dibutuhkan Komnas HAM dapat membentuk tim adhoc dengan melibatkan masyarakat sipil.
"Setidaknya, negara hadir menjamin keamanan dan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan MJ. Terutama masa depan anaknya MJ. Kehadiran Negara diperlukan sehingga tidak ada dendam keluarga," ucap dia.
Advertisement
Penjelasan Polisi
Penyebab kematian tersangka kasus terorisme Muhammad Jefri alias MJ alias Abu Umar (31) saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri masih menjadi polemik. Meskipun, polisi telah menyatakan, MJ tewas karena serangan jantung saat dilakukan pengembangan kasus.
Hasil autopsi yang dilakukan tim kedokteran forensik RS Polri Kramat Jati juga menjelaskan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau luka di tubuh MJ. Hasil uji laboratorium menyatakan ditemukan permasalahan pada jantung MJ.
Namun demikian, polisi tidak mempermasalahkan seandainya pihak keluarga ingin mengautopsi ulang jenazah MJ secara independen. Hal itu pernah dilakukan pada kasus kematian terduga teroris Siyono beberapa tahun lalu.
"Polri akan memberikan kesempatan (autopsi independen), tapi hanya atas permintaan keluarga kandung," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 15 Februari 2018 malam.
Polri akan menyeleksi secara ketat pihak yang mengajukan permohonan autopsi ulang untuk mencari kebenaran penyebab kematian terduga teroris asal Indramayu itu.
"Kalau misalnya ada pihak yang mengaku sebagai keluarga kemudian minta, kita kan cek dulu dia seperti apa di situ. Tidak semuanya bisa kita layani," ucap dia.