Sukses

Buat Hoax soal Orang Gila PKI Serang Pesantren, Pria Ini Minta Maaf

Buat status hoax orang gila diduga PKI masuk Ponpes, pria ini minta maaf. Namun, polisi akan tetap memprosesnya secara hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Akibat membuat status hoax soal PKI di media sosial Facebook, seorang pria berinisial FF warga Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan aparat Polsek Kemang, Polres Bogor.

Peristiwa itu bermula saat FF membuat status dan menggunggah foto di salah satu grup United Muslim Ciber Crime.

Berikut status hoax yang ditulis FF:

"Kemarin sore ponpes riyadul ibtidha tepatnya kp nagrog desa tegal kecamatan kemang didatangi orang gila yang mengenduk enduk masuk ke ponpes kami. Ketika diintrograsi orang yang disangka 'gila' bisa menjawab pertanyaan kami (santri) dengan pasih. Bahkan si gila meminta ampun ke para santri sambil menangis.

Bahkan dua hari sebelumnya di kampung sebelah orang tersebut terciduk ada di lingkungan ponpes lain dengan aktivitas yang sama!!

Untuk saat ini orang tsb sudah diamankan pihak warga setempat dan tidak dititipkan ke polisi khawatir polisi melindungi dan menutup akses untuk para santri menggali informasi tentang orang tsb.

Untuk saudaraku semua keadaan ini sudah menjadi genting dan mengkhawatirkan. Sudah saatnya kita waspada dan agar mengsiapkan peralatan senjata dirumah masing-masing karena bisa jadi kita menjadi target operasi para PKI".

Postingan FF kemudian direspons sejumlah warganet lainnya. Mendapati adanya unggahan seperti itu, kepolisian kemudian bergerak dan mengecek kebenaran informasi yang diposting FF. Belakangan diketahui jika kabar yang dia pasang itu hoax alias bohong.

Kapolsek Kemang Kompol Ade Yusuf Hidayat menegaskan, tulisan yang diposting FF soal PKI itu bohong alias hoax. Pihak kepolisian sudah mengecek ke Ponpes tersebut bersama Ketua MUI Kemang.

"Bahkan pimpinan Ponpes itu pun menyatakan tidak benar. Semua baik-baik saja," kata Ade, saat di konfirmasi, Sabtu (17/2/2018).

 

2 dari 2 halaman

Minta Maaf

Jumat pagi, FF sudah mengirim rekaman video berupa klarifikasi dan permohonan maafnya terkait postingan tersebut, dan menyatakan info tersebut tidak benar.

Video tersebut ditujukan kepada kepolisian, MUI, dan Ponpes Riyadul Ibtidha. Permohonan maaf berupa tulisan juga diposting di akun media sosial Facebook miliknya.

Namun demikian, pihak kepolisian tetap akan memproses hukum FF terkait postingan itu. Karena sudah menyebar berita bohong dan melanggar UU ITE.

"Kami akan panggil dan BAP. Saat ini orangnya masih di luar kota. Kami akan panggil beliau," ujar Ade.

Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Ibtidha, Ustaz Miftahufin menyatakan, postingan FF terkait Ponpesnya didatangi orang gila yang dicurigai penganut paham PKI sangat tidak benar.

"Sejauh ini kondisi dan situasi di pesantren aman dan kondusif. Tidak ada orang gila yang dicurigai bahkan sampai menangkapnya," tegas Miftahufin.