Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2019.
Dari 16 partai politik yang mendaftar ke KPU, 14 dinyatakan lolos mengikuti tahapan pemilu selanjutnya. Sementara 2 partai lainnya gagal karena tidak memenuhi syarat.
Hasil verifikasi ini disampaikan di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018), setelah anggota KPU terlebih dulu rapat pleno terbuka mengenai rekapitulasi nasional hasil verifikasi.
Advertisement
"Menetapkan 14 parpol sebagai peserta pemilu 2019," ucap komisioner KPU Hasyim Asyari.
Dari 14 parpol yang lolos itu, 10 merupakan partai lama yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat.
Kemudian Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
4 Partai Baru
Sementara 4 lainnya merupakan partai baru yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
Sedangkan 2 partai yang gagal melaju ke tahapan pemilu 2019 selanjutnya adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Keduanya gagal karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan hasil ini,PBB dan PKPI sepakat untuk menggugat KPU ke Bawaslu.
"Segera kita akan lakukan gugatan ke Bawaslu, mungkin hari ini, segera kita masukan," ungkap Sekjen PBB Afriansyah Noor.
Advertisement