Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut bagi partai peserta Pemilu 2019. Pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2018). Jajaran pengurus parpol yang dinyatakan lolos verifikasi faktual mendatangi kantor KPU sejak sore.
KPU telah menetapkan 14 partai politik berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Umum) 2019. Empat dari 14 parpol tersebut merupakan partai baru. Ada pula 4 partai lokal, khusus untuk Aceh.Â
Sidang Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dipimpin langsung Ketua Ketua KPU, Arief Budiman. Setiap perwakilan partai bergantian mengambil nomor urut.Â
Advertisement
Tahap pertama, setiap perwakilan partai diminta mengambil nomor antrian pengambilan nomor urut. Di tahap kedua, perwakilan partai mengambil nomor urut sesuai antrian yang diambil pada tahap pertama.Â
Berikut daftar lengkapnya nomor urut partai dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan dalam Pleno KPU:
Â
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)Â Perjuangan
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasdem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Perindo
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hanura
14. Partai Demokrat
Saksikan video pilihan di bawah ini
Â