Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel, Senin (19/2/2018). Terdakwa Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Hasibuan alias Kiki dihadirkan di ruangan Garuda.
Suasana sempat heboh saat para terdakwa diboyong ke dalam ruangan sidang. Calon jemaah umrah First Travel yang hadir memenuhi kursi pengunjung ramai-ramai berteriak.
"Penipu ... penipu..., awas ada penipu kasih jalan. Kasih jalan," celetuk ibu-ibu yang berada di ruang sidang, Senin (19/2/2018) pagi.
Advertisement
"Woi balikin ... balikin duit jemaah. Penipu, dasar penipu. Jangan diam aja," timpal pengunjung lainnya.
Belum lagi, para pengunjung yang didominasi ibu-ibu itu hendak mengabadikan momen itu dengan kamera ponselnya. Saking ributnya, sidang sempat tertunda beberapa menit. Salah seorang petugas berupaya meredam aksi mereka dengan pengeras suara.
"Tolong Ibu-Ibu, Bapak semua tertib. Biar sidang ini segera dimulai. Jangan ribut," pinta sang petugas.
Secara berangsur-angsur pengunjung sidang First Travel berhasil dikendalikan petugas pengadilan dibantu personel Polresta Depok. Sidang perdana dipimpin langsung Kepala Pengadilan Negeri Depok Sobandi, dengan ditemani hakim anggota, Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti.
Dua Berkas Dakwaan
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan. Teguh Arifiano mengatakan, ada dua berkas yang akan dibacakan. Pertama atas nama terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Devitasari Hasibuan. Kedua, atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
"Ada dua berkas. Kami tidak tahu kenapa dibagi dua. Itu kebijakan penyidik. Intinya ketiga-tiganya akan kami hadirkan," ucap hakim Teguh Arifiano.
Dia menyebutkan, secara garis besar dakwaannya kumulasi, yaitu Pasal 378, 372, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun total kerugian mencapai Rp 905 miliar dengan jumlah korban 63.310 korban.
"Pasal Penipuan, Pengelapan dan TPPU," ucap dia.
Advertisement