Sukses

Nazaruddin Harap Usulan Asimilasinya Dikabulkan

Aturan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat tertuang dalam PP Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (Nazar) berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengabulkan usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat dirinya.

“Saya, mau itu KPK, mau itu Pak Menteri. Siapa pun institusi di negeri ini kita ikut dengan aturan, jangan melenceng dari aturan,” ujar Nazaruddin usai menjadi saksi sidang e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Aturan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin itu dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Agar asimilasi dan pembebasan bersyarat tersebut terpenuhi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) harus meminta izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, pimpinan KPK tak menolak untuk memberikan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazar. Terkait hal tersebut, Nazar yang diusulkan menjalani asimilasi di pondok pesantren ini hanya meminta agar seluruh instansi, termasuk KPK mematuhi aturan yang sudah ada.

“Kita harus percaya pada aturan, dan harus menjalankan aturan yang disepakati,” kata dia.

2 dari 2 halaman

KPK Menolak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi untuk asimilasi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Kami enggak akan rekomendasikan itu (asimilasi) saya pikir," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 9 Februari 2018.

Agus mengatakan, salah satu alasan KPK tidak memberikan rekomendasi asimilasi dan pembebesan bersyarat Nazaruddin adalah banyaknya remisi yang sudah didapat terpidana dua kasus korupsi itu. Mantan anggota DPR RI itu telah menerima remisi sebanyak 28 bulan sejak tahun 2013 hingga 2017.

"Remisi (Nazaruddin) sudah banyak sekali," kata Agus.

Kendati Nazaruddin berstatus sebagai justice collaborator yang membantu KPK dalam membongkar kasus korupsi, Agus tetap bersikukuh, pihaknya tak akan memberikan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin yang diajukan Ditjen PAS Kemenkumham.

Menurut dia, KPK juga perlu mempertimbangkan kesalahan yang telah diperbuat oleh Nazaruddin.

"Iya (tak berikan rekomendasi). Kalau dia (Ditjen PAS) minta pertimbangan KPK, KPK enggak akan berikan rekomendasikan itu," Agus menandaskan.