Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian melalui media sosial dengan terdakwa Jonru Ginting. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jonru dengan dakwaan dua tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah.
VIDEO: Jonru Ginting Dituntut 2 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian melalui media sosial dengan terdakwa Jonru Ginting.