Liputan6.com, Jakarta - Tiga Bos First Travel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). Mereka adalah Andika Surachman (31), Anniesa Desvitasari Hasibuan, (31), dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki (26).
Ketiga terdakwa disangkakan pasal berlapis. Salah satu pasal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa penuntut umum Heri Jerman menjelaskan, terdakwa menyamarkan asal usul uang milik jemaah yang dihimpun di dalam rekening penampungan atas nama First Travel.
Advertisement
Sebagian uang tersebut dialihkan terdakwa Andika Surachman ke rekening pribadi lima orang dengan jumlah yang berbeda-beda.
Rekening atas nama Andika Surachman mendapatkan transferan sebesar Rp 853.342.261.000. Selanjutnya, rekening atas nama Anniesa Devitasari Hasibuan memperoleh Rp 610.000.000.
Sedangkan di rekening atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tertampung uang senilai Rp 320.908.280. Sementara, rekening atas nama Andi Wijaya menerima Rp 1.028.849.570.
Â
Ditukar ke Dolar
Terakhir rekening atas nama Usya Soeharjono mengantongi Rp 14.713.899.997.
Tak sampai di situ, sebagian uang yang berada di rekening Andika Surachman juga ditukarkan ke dalam bentuk dolar dan sebagiannya lagi dialihkan ke rekening bank lainnya.
"Tercatat ada beberapa kali transaksi. Andika Surachman juga menukarkan Rp 2.662.372.720 dalam bentuk dolar," ucap Heri, Senin (19/2/2018).
Sang istri, Anniesa Devitasari Hasibuan, juga melakukan tindakan serupa. Tak sampai di situ, Anniesa bahkan membelanjakan uang milik jemaah.
Di antaranya membiayai perjalanan wisata keliling Eropa, mengakuisisi restoran, membeli tanah, mobil hingga apartemen, dan barang-barang mewah lainnya.
"Seakan-akan uang itu milik dari mereka berdua," ucap Heri.
Advertisement