Fokus, Jakarta - Jalannya sidang mega korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, berlangsung alot. Majelis hakim menghadirkan sembilan orang saksi yang memberatkan. Tiga di antaranya merupakan anggota dan mantan anggota DPR RI yaitu Melchias Markus Mekeng selaku mantan Ketua Banggar DPR RI dan M Nazarudin mantan Bendahara Partai Demokrat serta anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (20/2/2018), dalam sidang sepanjang hari Senin, jaksa lebih memfokuskan perputaran uang KTP elektronik mulai dari persetujuan program e-KTP di Badan Anggaran DPR, pimpinan fraksi, serta persetujuan komisi II DPR.
Majelis hakim mencecar Nazaruddin karena disebut sebagai orang yang membagikan uang proyek KTP elektronik bernilai trilliunan rupiah kepada sejumlah anggota DPR. Namun, dalam persidangan ini Nazarudin banyak mengaku lupa. Dengan kesaksian Nazaruddin, terdakwa Setya Novanto menudingnya bohong.
Advertisement
"Kita tahu Nazarudin itu gimana, dia banyak bohongnya itu," kata Setya Novanto.
Dalam persidangan ini, majelis hakim juga memeriksa saksi Melchias Markus Mekeng Mantan Ketua Banggar Fraksi Golkar DPR RI yang membantah telah menerima aliran uang sebesar $ 1,4 juta. Sementara saksi anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo mengaku pembantunya menerima sebuah ransel berisi CD DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilu) dari Kemendagri.