Sukses

Sidang Pemeriksaan PK Ahok Digelar Terbuka di PN Jakarta Utara

PN Jakarta Utara menggelar sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pada 26 Februari.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pada 26 Februari mendatang. Sidang tersebut akan dibuka untuk umum.

"Sidang terbuka untuk umum. Jadi tetap jam 9. Di samping pemohon, ada termohonnya. Kejaksaannya yang juga akan memberikan pendapat," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Menurut dia, PN Jakut sudah menunjuk hakim yang memeriksa PK Ahok. Dia mengatakan, total, akan ada 3 hakim.

"Hakim sudah ditunjuk. Ketua Majelis itu dipimpin Pak Mulyadi, hakim anggota I Pak Salman Alfaris dan hakim anggota II Pak Sugiyanto," Jootje menjelaskan.

Dia mengatakan dasar pengajukan PK itu adalah Pasal 263 ayat 2 KUHAP. Yakni, "Ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu."

"Dia (Ahok) merujuk, membandingkan terhadap putusan Buni Yani. Terdakwa Buni Yani yang sudah jadi terpidana," ungkap Jootje.

2 dari 2 halaman

2 Februari

Mahkamah Agung (MA) membenarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama yang membelitnya. PK diajukan pada 2 Februari 2018.

"Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2018, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ucap Karo Hukum dan Humas MA Abdullah melalui keterangannya kepada Liputan6.com, Senin (19/2/2018).

Dia menjelaskan, putusan pengadilan negeri yang dimohonkan Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr., yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya.

Abdullah menuturkan, permohonan PK diajukan oleh Pemohon I Terpidana secara tertulis. Dalam hal ini diajukan oleh Penasihat Hukum Ahok, yaitu Josefina A Syukur, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm Fin Lety Indra & Patners, berkantor pusat di Jalan Bendungan Hilir IV No 15 Jakarta Pusat, dengan menyebutkan alasan yang sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan.

Hal ini disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus perkaranya.

"Kemudian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali," tutur Abdullah.