Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, pemerintah tidak akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Tidak ada perppu, tidak ada," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Menurut Yasonna, pemerintah tetap menghormati keputusan DPR yang telah mengesahkan UU MD3. Namun, apabila nantinya ada sejumlah pasal yang diperdebatkan pemerintah, Yasonna memastikan bahwa hal ini bisa dilakukan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
"Dari pada kita capek-capek, lebih baik kita gugat ke MK (UU MD3). Kita mempunyai mekanisme check and balances, kewenangan DPR dan pemerintah dicek MK, itu bagusnya sistem ketatanegaraan kita," ucap Yasonna.
UU MD3 Disahkan
Sebelumnya, parlemen telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Sempat terjadi aksi walk out dari dua fraksi, yakni Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Lantaran, beberapa pasal dalam UU MD3 dinilai penuh kontroversial.
Salah satunya, yakni Pasal 122 tentang tugas dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pada Pasal 122 huruf k menyebut "dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas: mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR".
Terkait hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan masyarakat yang tidak setuju UU MD3 mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Artinya, kalau tidak setuju iya sudah. Merasa melanggar hak, ada MK," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2018.
Advertisement