Sukses

HEADLINE: Petaka di Proyek Infrastruktur, Standar Keamanan Diabaikan?

Ambruknya tiang Tol Becakayu menambah panjang deretan kecelakaan infrastruktur dalam 6 bulan terakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Petaka pembangunan infrastruktur kembali terjadi. Tiang girder Tol Bekasi Cawang dan Kampung Melayu atau Becakayu, di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur, ambruk pada Selasa 20 Februari 2018 sekitar pukul 03.00. Tujuh orang kritis akibatnya.

Dugaan sementara, tiang ambruk karena masalah teknis. Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Suryaputra menyebut, saat kejadian pekerja sedang mengecor tiang pancang penyangga. Dalam tiang itu, terdapat bracket timber yang berfungsi sebagai penyangga untuk alat yang dicor. Namun pada saat pekerja memasukkan cor ke dalam tiang briket, material itu jatuh.

Petaka Tol Becakayu menambah panjang daftar musibah pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Sebelumnya, sebuah crane pengangkut beton proyek pembangunan Double-Double Track (DDT) di Jatinegara, Jakarta Timur, jatuh pada 4 Februari 2018 pukul 05.00 WIB. Empat pekerja meregang nyawa dalam insiden tersebut.

Tak lama sebelumnya, balok girder dalam konstruksi pembangunan jembatan pengganti ruas Lebak Bulus- Kampung Rambutan di kawasan Antasari ambruk menimpa 1 buah dumptruk yang sedang memuat tanah pada 2 Januari 2018. Beruntung, tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Catatan Kementerian PUPR menyebut, ada 7 kecelakaan terkait proyek pembangunan infrastruktur dalam 6 bulan terakhir dan 13 kecelakaan dalam 2 tahun terakhir.

Pengamat Struktur dan Sipil dari Universitas Indonesia (UI) Josia Irwan Rastandi menyatakan, proyek infrastruktur harusnya dikerjakan dengan SOP (standar operasi) tinggi dan zero accident. Tidak boleh ada kecelakaan, apalagi sampai terulang dan merenggut korban jiwa.

"Ini sangat menghawatirkan. Saya pikir ini pasti ada human error, ada kelalaian," ujar Josia kepada Liputan6.com, Selasa 20 Februari 2018.

Kepala Divisi Uji Kelayakan Stuktur, Laboratorium Struktur dan Material Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik UI ini menduga, kelelahan pekerja menjadi penyebab human error tersebut.

"Kalau kita perhatikan kebanyakan (kecelakaan) terjadi pada akhir pekan atau di luar jam kerja normal. Jadi ada faktor kelelahan psikologis para pekerja," kata dia.

Josia menyatakan, kerja lembur memang tidak dilarang. Namun, lembur juga harus ada batasannya. Tenaga manusia tidak bisa diforsir terus-menerus.

Josia pun meminta pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kecelakaan tidak lagi terulang.

"Saya pikir perlu dilakukan moratorium atau penghentian sementara, ya sekitar seminggu lah," tukasnya.

Selama seminggu itu, kata dia, bisa dilakukan evaluasi menyeluruh semua proyek infrastruktur yang saat ini tengah digarap. Tidak hanya internal, evaluasi juga melibatkan pihak eksternal.

"Harus ada yang mereka evaluasi dan perbaiki. Evaluasi berarti ada yang diubah, diperbaiki," tegasnya.

Lokasi ambruknya tiang girder proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) dipasangi garis polisi, di dekat Gerbang Tol Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (20/2). Kejadian itu mengakibatkan tujuh orang pekerja terluka. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Sementara itu, Pakar Teknik Sipil yang juga Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB Iswandi Imran menyatakan, job safety analysis (JSA) adalah langkah wajib yang harus dilakukan sebelum mengerjakan sebuah proyek infrastruktur. 

JSA berfungsi menganalisis berbagai potensi bahaya (hazard) yang mungkin terjadi saat proyek dikerjakan.

Setelah potensi bahaya diidentifikasi, kemudian dikembangkan bentuk mitigasinya supaya potensi bahaya tidak terjadi. Mitigasi tersebut kemudian digunakan untuk melengkapi SOP pelaksanaan dan dikomunikasikan kepada semua pihak terkait dalam proyek tersebut.

"Mestinya mereka sudah melakukan semua ini. Apalagi ini proyek besar," ujar Iswandi kepada Liputan6.com, Selasa 20 Februari 2018 .

Iswandi menyoroti kecelakaan proyek infrastruktur kerap terjadi dalam pengerjaan yang dilakukan di luar jam kerja alias lembur, yakni saat libur akhir pekan atau malam hari bahkan dini hari.

"Untuk pekerjaan yang sifatnya berat, harusnya tidak boleh lembur. Karena pekerjaan infrastruktur membutuhkan fokus tinggi. (Jika lembur) akan mudah letih dan biasanya sulit fokus," ujarnya.

Terlebih, jika pengerjaan proyek di luar jam kerja normal tersebut, tidak dilengkapi peralatan lengkap sesuai SOP.

"Menjadi pertanyaan apakah perangkat pelaksanaan yang harusnya ada di lapangan lengkap saat kejadian (kecelakaan)," ujar Iswandi Imran.

 

2 dari 3 halaman

Dihentikan Sementara

Pemerintah merespons cepat ambruknya tiang girder Tol Becakayu, di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memutuskan untuk menghentikan seluruh proyek jalan layang (elevated).

"Kami sepakat menghentikan pengerjaan seluruh pembangunan infrastruktur yang melayang di atas tanah, semisal LRT, jalan layang, tol layang, di seluruh Indonesia," jelas Basuki usai rapat bersama di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa 20 Februari 2018.

Basuki menekankan, penghentian pengerjaan proyek jalan layang yang merupakan perintah Presiden Jokowi, bukan moratorium.

"Ini buka moratorium, tapi penghentian sementara," tegas dia.

Meskipun diberhentikan sementara, Basuki menyatakan,  pengerjaan proyek lainnya seperti bendungan dan jembatan lintas sungai akan terus berjalan.

Selama pengerjaan diberhentikan, Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI) akan mengevaluasi penyebab kecelakaan kerja seperti ambruknya tiang proyek Tol Becakayu.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberikan keterangan usai melakukan pertemuan dengan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (20/2/2018). (Maul/Liputan6.com)

"Pantauan kami, kecelakaan kerja banyak terjadi pada saat malam dan pagi hari. Kita akan evaluasi dulu ketika pengerjaan (elevated) dihentikan sementara," ujar Basuki.

Ia menyebut sepanjang dua tahun terakhir ada 13 kecelakaan yang menyebabkan robohnya infrastruktur pendukung jalan. Kasus terakhir adalah robohnya girder Tol Becakayu.

"Kesalahan manusia terutama di bidang pelaksanaan perkerjaan menjadi faktor utama penyebab kecelakaan," kata Basuki.

Ketua Subkomite Jalan dan Jembatan Komite Keselamatan Konstruksi Arie Setiadi Moerwanto menyatakan, penghentian pengerjaan proyek infratruktur jalan dan jembatan akan dilakukan sampai kontraktor pelaksana dan pemilik pekerjaan mengajukan lagi metode kerja dan pengawasan prosedur kerja dilakukan dengan benar.

"Kita akan evaluasi dan memberikan langkah-langkah perbaikan supaya kejadian ini tidak terjadi lagi," ujar Arie kepada Liputan6.com, Selasa 20 Februari 2018.

Arie yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah ambruknya tiang girder Tol Becakayu karena human error atau faktor lain.

"Kita sedang kumpulkan (data-data), secepatnya kita akan rilis lebih detail dan kemudian langkah- langkah perbaikan supaya hal ini tidak terjadi lagi," kata dia.

Komite Keselamatan Konstruksi, sambung Arie, telah memberi teguran keras kepada kontraktor yang dinilai lalai dalam pengerjaan proyek ini.

"Sebelumnya kita juga sudah berikan teguran keras ke Waskita Karya. Sementara hanya teguran, nanti akan kita putuskan bahwa ini human error atau kesalahan sistematis. Tapi yang pasti kita hentikan dulu semua pekerjaan sampai kami yakin metode kerja aman," ujarnya.

3 dari 3 halaman

DPR Panggil Pihak Terkait

Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengaku prihatin dengan ambruknya tiang penyangga beton proyek Tol Becakayu. Dia minta Komisi V DPR yang membidangi infrastuktur segera memanggil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Kemen-PUPR harus mempertanggungjawabkan berulangnya kecelakaan proyek pembangunan insfrastruktur,” ujar Bamsoet kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa 20 Februari 2018.

Tak hanya itu, ia juga meminta Komisi V DPR untuk mendorong pemerintah mengevaluasi semua proyek infrastruktur secara menyeluruh.

"Cek standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan, mengingat selalu ada korban,” ucapnya.

Bamsoet juga meminta konsorsium kontraktor proyek atau penyedia jasa (PJ) konstruksi proyek  mempertanggungjawabkan kecelakaan tersebut, serta mengutamakan aspek keselamatan pekerja dengan mengikutsertakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Bamsoet juga minta kepolisian segera memproses hukum sejumlah kecelakaan pembangunan proyek infrastruktur.

"Agar memberikan rasa pertanggungjawaban yang tinggi serta lebih memperhatikan konsorsium kontraktor proyek," tegasnya.

TKP jatuhnya crane di Jatinegara (Liputan6.com/Yuni)

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady menegaskan, pihaknya segera memanggil semua kontraktor dan pengawas proyek- proyek infrastruktur dalam waktu dekat ini.

"Kita akan evaluasi menyeluruh proyek-proyek infrastuktur pemerintah saat ini. Kita panggil semua kontraktor dan pengawas untuk menjawab di mana letak masalahnya," ujar Hamka, Jakarta, 20 Februari 2018.

Hamka sepakat jika sejumlah proyek infrastruktur yang saat ini berlangsung dihentikan dulu. Evaluasi diperlukan agar kecelakaan kerja tak lagi terjadi.

"Jangan ada pekerjaan lanjutan sebelum ketemu titik masalahnya," sambungnya.

Hamka menduga kecelakaan yang terjadi saat ini diakibatkan kelelahan tinggi para pekerja karena harus lembur hingga dini hari. "Rata-rata kecelakaan terjadi dini hari. Bekerja pada malam hari ini jauh lebih menimbulkan kelelahan dibanding siang hari," ucapnya.