Sukses

PKPI Gugat Putusan KPU soal Hasil Verifikasi Faktual Hari Ini

PKPI mundur sehari melakukan gugatan, karena harus memeriksa kembali kelengkapan semua dokumen.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) batal mengajukan gugatan ke Bawaslu Selasa, 20 Februari 2018. Ketua Dewan Pimpinan Nasional PKPI Teddy Gusnaidi mengatakan, partainya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu hari ini, Rabu (21/2/2018).

Gugatan terkait hasil verifikasi faktual KPU yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat, sehingga partai yang dipimpin AM Hendropriyono itu tidak bisa mengikuti tahapan pemilu 2019 selanjutnya.

Menurut Teddy, partainya mundur sehari melakukan gugatan, karena harus memeriksa kembali kelengkapan semua dokumen.

"Tadinya hari ini (Selasa), kita sebenarnya sudah lengkap, tapi kita ingin ketika bawa gugatannya itu sudah benar-benar check and recheck," ucap Teddy saat dikonfirmasi.

Teddy menyatakan, pokok gugatan tidak ada yang diubah. Sistem informasi partai politik (sipol) tetap menjadi hal pokok dalam gugatannya.

Dia menjelaskan, partainya gagal ikut pemilu 2019 karena hanya fokus pada verifikasi faktual, yang menyebabkan sejumlah anggotanya tidak terdaftar dalam sistem informasi partai politik sipol.

Tidak fokusnya PKPI terhadap sipol karena mengacu pada putusan Bawaslu sebelumnya yang menyatakan status partai politik tidak mengacu pada sipol.

Namun kenyataannya, sipol tetap merupakan salah satu acuan dalam keputusan Bawaslu terhadap status sebuah parpol.

"Artinya di kami itu, di daerah yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) itu karena faktual kan, faktual itu kita mengacu pada putusan Bawaslu kemarin. Kita tak fokus pada sipol (kemarin) karena putusan Bawaslu kemarin kan sipol bukan acuan," ujarnya.

"Nah kita menguatkan di faktualnya aja. Ternyata ketika faktual itu tidak match dengan sipol," Ketua Dewan Pimpinan Nasional PKPI Teddy Gusnaidi menjalaskan.

 

 

2 dari 2 halaman

Bukan Masalah Internal

Jawaban Teddy di atas sekaligus untuk menyanggah anggapan yang menyebutkan partainya gagal lolos ikut pemilu 2019 karena persoalan internal partai, seperti adanya dualisme kepengurusan.

Menurutnya, jika terdapat dualisme pada partainya, maka secara otomatis Menkumham tidak akan mengeluarkan surat keputusan.

PKPI bersama Partai Bulan Bintang (PBB) gagal melenggang ke pemilu 2019.

Sementara 14 partai politik lainnya dinyatakan lolos ikut pemilu 2019. Ke 14 partai politik itu yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat.

Selanjutnya ada Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.