Sukses

KPK Segera Rampungkan Penyidikan Kasus TPPU Wawan

Febri mengaku kasus Wawan ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan kasus TPPU lain yang ditangani oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Penyidik pun hampir merampungkan pemetaan harta kekayaan adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut.

"Pemetaan aset sudah hampir selesai, tapi kita masih membutuhkan keterangan para saksi-saksi TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).

Febri mengaku kasus Wawan ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan kasus TPPU lain yang ditangani oleh KPK. Pasalnya, Wawan bukan penyelenggara negara yang harta kekayaannya dapat ditelusuri dengan mudah melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK.

"Karena TCW kan pihak swasta, jadi pembuktian dugaan hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan tentu karakternya berbeda kalau tersangkanya penyelenggara negara. Ada karakter yang berbeda kalau tersangkanya pihak swasta," kata dia.

Menurut dia, dengan rampungnya pemetaan kekayaan Wawan dapat mempercepat penuntasan kasus ini. Febri mengatakan, tim penyidik dan penuntut umum KPK sudah berkoordinasi untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

"Saya sudah cek, koordinasi tim penyidik dengan tim penuntut umum sudah dilakukan. Semoga tidak ada hambatan-hambatan dan proses yang lebih panjang penanganan perkaranya," ujar Febri.

 

2 dari 2 halaman

Tersangka Pencucian Uang

Sebelumnya, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2014.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Wawan juga disangka melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: