Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan upaya hukum, peninjauan kembali (PK). Padahal, terpidana kasus penistaan agama itu tidak mengajukan banding maupun kasasi.
Mahkamah Agung menjelaskan seseorang yang tak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, boleh mengajukan PK.
"Boleh, aturannya boleh. Yang penting sudah menerima putusannya itu, sudah menjalani pidananya," ucap Karo Hukum dan Humas MA Abdullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Advertisement
Dia menuturkan, tidak ada aturan yang melarang seseorang mengajukan PK, termasuk Ahok. Pasalnya, ada 2 upaya hukum yang selama ini bisa dilakukan.
"Memang undang-undangnya boleh, tidak ada larangan. Upaya hukum kan ada dua. Yang pertama upaya hukum biasa, yaitu banding dan kasasi. Kemudian ada upaya hukum yang luar biasa," jelas Abdullah.
Menurut dia, upaya hukum yang luar biasa atau PK itu boleh dilakukan sewaktu-waktu. Asal, memang ada dasarnya.
"Yang luar biasa itu boleh sewaktu-waktu. Asal ada dasarnya. Dia punya dasar apa melakukan PK," tukas Abdullah.
Pada KUHAP Pasal 263 ayat 1 disebutkan, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecualiputusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung."
Kemudian, dalam ayat 2 huruf c disebutkan, "PK boleh diajukan atas dasar; Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata."
Bahkan ini juga sudah diatur oleh MA. Yakni melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, Ahok boleh mengajukan PK.
Ahok dan Rizieq
Sebelumnya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sempat menyindir Ahok yang mengajukan PK. Hal itu disampaikannya dalam rekaman yang menunda kepulangannya ke Tanah Air, hari ini.
Dia menyinggung suatu kasus yang tak melakukan proses banding dan kasasi tidak boleh mengajukan PK ke MA. Ahok sendiri tak melakukan banding dan kasasi.
"Suatu kasus yang tidak melalui proses banding dan kasasi tidak bisa dan tidak boleh diajukan PK ke Mahkamah Agung. Dan Ingat Ahok tak pernah lakukan banding dan kasasi. Sehingga, PK ke Mahkamah Agung wajib untuk ditolak demi tegaknya hukum," tutur Rizieq.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mengajukan permohonan peninjauan kembali untuk kasusnya. Adapun yang dijadikan novum atau bukti baru adalah putusan Buni Yani.
Menurut dia, dengan adanya putusan itu, ada alasan kuat mengajukan PK. Yaitu terjadi kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 263.
"Jadi alasan itu pada pokoknya berdasarkan hukum, yaitu KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhiIafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu. Sehingga beliau menjadi terpidana," ucap Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng yang mengungkapkan alasan permohonan PK Ahok.
Advertisement