Liputan6.com, Jakarta Tanggal 21 Februari diperingati secara luas sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional. Untuk tahun ini, Badan Bahasa Indonesia mengusung tema "Kebinekaan Bahasa Daerah sebagai Potensi Pemajuan Bangsa".
Hilmar Farid, selaku Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berpesan agar jangan pernah ada diskriminasi terhadap bahasa lokal atau bahasa ibu (daerah).
Advertisement
Baca Juga
"Jangan kucilkan atau diskriminasi keberadaan bahasa lokal atau bahasa ibu (daerah). Pesannya sangat sederhana bahwa bahasa ibu memajukan kebudayaan Indonesia. Kita harus bisa memajukan kebudayaan dan bahasa kita," ujar Hilmar.
Menurut Hilmar, politik dalam kebijakan bahasa harus inklusif dan melibatkan semua pihak. Sebab, prinsip dasarnya adalah politik bahasa sama dengan politik kebudayaan, sehingga tidak boleh mendiskriminasi bahasa.
Pada kesempatan ini, Hilmar juga menyebutkan, Indonesia tidak memiliki schedule language, yakni penetapan bahasa secara konstitusi.
"Di India sudah ada 22 bahasa yang sudah dimasukkan ke schedule language, di Indonesia belum ada, tapi tolong saya dikoreksi kembali," kata Hilmar.
Dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 menyebutkan, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Dari nukilan UUD 45 tersebut, Hilmar melanjutkan, salah satu upaya memajukan adalah melindungi. Melindungi, dalam hal ini bahasa, merupakan pekerjaan paling dasar.
"Melindungi itu termasuk mengenal, mencatat atau mendokumentasikan. Dan ini pekerjaan yang kompleks," ucapnya
Selain itu, ucap Hilmar, bahasa bukan sekadar berkah, bukan sekadar fungsi, melainkan juga jati diri. Hanya saja, bahasa sejauh ini belum dapat perhatian khusus dalam upaya pembangunan negara.
Komitmen Melestarikan Bahasa Daerah
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) sebagai lembaga pemerintah yang berfokus pada ranah bahasa dan sastra, merayakan Hari Bahasa Ibu Internasional pada hari ini dengan menggelar acara bertajuk "Gelar Wicara dan Festival Tunas Bahasa Ibu".
Kepala Badan Bahasa Prof Dadang Sunendar mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan bahasa daerah terbanyak nomor dua di dunia setelah Papua Nugini.
"Menurut catatan kami, sampai Oktober 2017, bahasa daerah yang telah diidentifikasi dan divalidasi sebanyak 652 bahasa dari 2.452 daerah pengamatan,” kata Dadang di Kantor Badan Bahasa, Rawamangun, Jakarta Timur, 21 Februari 2018.
Bahkan, bahasa di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat belum teridentifikasi.
"Itu karena bahasa di daerah sana belum saling memahami. Kalau bahasa di Pulau Jawa, meskipun berbeda-beda, masih bisa dipahami,” ia menambahkan.
Seperti data dari BPS pada 2011 tentang profil bahasa daerah, 79,5 persen penduduk masih berkomunikasi sehari-hari di rumah tangga dengan menggunakan bahasa daerah. Dari tahun 2011 sampai 2017, dari 652 bahasa daerah yang telah didokumentasikan dan dipetakan, baru 71 bahasa yang telah dipetakan vitalitasnya.
"Dari data tersebut, 19 bahasa daerah terancam punah, 2 bahasa daerah kritis, dan 11 bahasa daerah sudah punah,” ucap mantan Wakil Rektor Universitas Pendidikan Indonesia tersebut.
"Maka itu, kami dari Badan Bahasa memiliki tugas untuk mengingatkan dan mengawasi agar bahasa-bahasa daerah terjaga dan lestari.”
Meski demikian, ia mengakui bahwa upaya ini belum optimal dilakukan. Dadang menyatakan, semua balai bahasa sudah bekerja sama dengan pemda-pemda setempat. Menurut Dadang, upaya tersebut masih terus bisa dimaksimalkan. Itu karena menurutnya, sebuah bahasa daerah yang bahkan dikategorikan aman harus terus dijaga.
"Jadi jangan ragu-ragu untuk meminta bantuan kami kalau semisal ada bahasa-bahasa daerah yang dalam kondisi tertentu dan perlu perhatian," ia menegaskan.
Advertisement