Liputan6.com, Jakarta - Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi Ahmad Fanani kembali melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat ke Dewan Etik MK.
Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa dilampirkan sebagai bukti. Desmond dalam pernyataannya ke sejumlah media membenarkan lobi politik antara Arief dan Pimpinan Komisi III DPR yang pada saat itu dijabat Bambang Soesatyo.
Baca Juga
"Pak Arif mengeluarkan pernyataaan, 'kalau tidak lagi terpilih (sebagai ketua MK), besar yang akan terpilih Saldi Isra'. Itu sejatinya mendeskritkan hakim konstitusi," kata Ahmad di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Advertisement
Pernyataan itu, menurut dia, patut diduga menyiratkan ada kepentingan DPR di MK yang berpotensi terganggu karena Saldi Isra. Pada sidang pelanggaran kode etik MK sebelumnya, Dewan Etik MK menihilkan dugaan lobi politik Arief Hidayat terhadap Pimpinan Komisi III.
Arief hanya mendapat sanksi teguran, karena melakukan pertemuan dengan anggota DPR di Mid Plaza. Pertemuan itu dilakukan tanpa undangan resmi.
Selain itu, Dewan Etik MK juga tidak menemukan bukti adanya lobi politik Arief utnuk maju kembali sebagai Ketua MK.
Kendati demikian, Ahmad berharap lewat pernyataan Desmond, Dewan Etik MK bisa kembali menyidangkan Arif Hidayat dan merekomendasi pemberhentian.
"Jadi buat kami hari ini apa yg dikatakan (Desmond) itu, patut kembali digelar sidang dewan etik. Jika itu terbukti, sudah sepatutnya Pak Arief harus diberhentikan," terang dia.
Bukti yang Diajukan
Madrasah Antikorupsi mengajukan bukti berupa pemberitaan pernyataan Desmond di salah satu media nasional. Namun, mereka tidak mengkonfirmasi langsung terhadap Desmond perihal hal tersebut.
"Itu nanti biar dewan etik yang mengejar," dia menutup.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement