Sukses

Jokowi: Undang-Undang MD3 Perlu Dikaji Lagi

Jokowi mengaku tak mau berpolemik dengan UU MD3 ini.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku hingga kini belum menandatangani berkas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Ia beralasan, UU MD3 masih perlu dikaji kembali.

"Sampai saat ini memang sudah di meja saya dan belum saya tanda tangani. Karena saya ingin agar ada kajian-kajian apakah perlu ditandatangani atau tidak," kata Jokowi di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).

Jokowi mengaku tak mau berpolemik dengan UU MD3 ini. Ia khawatir apabila nanti ditandatangani, justru malah dianggap mendukung pengesahan undang-undang tersebut. Meski tidak ditandatangani, sambung dia, UU M3 tetap berlaku sejak disahkan oleh DPR.

"Ya itu risiko-risiko yang sudah ada di undang-undang. Jadi memang saya tanda tangan atau tidak kan sebenarnya sama saja. Jadi saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tanda tangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian," terang Jokowi.

2 dari 2 halaman

Sarankan Judicial Review

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU MD3.

Jokowi justru menyarankan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada masyarakat yang tidak setuju dengan undang-undang tersebut.

"Saya kira hal-hal itu tidak akan sampai ke sana. Yang tidak setuju, silakan berbondong-bondong ke MK untuk di-judicial review," tandas dia.

 

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • UU MD3