Liputan6.com, Sleman: Seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta ditangkap jajaran Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (23/4) malam. Perempuan berinisial FT diduga pelaku perekrutan anggota baru Negara Islam Indonesia (NII). Tersangka berusia 21 tahun, mahasiswi emester enam.
Pelaku FT diciduk di sebuah rumah kos di kawasan Karang Malang, Depok, Sleman saat sedang membujuk calon korban. Penangkapan bermula dari laporan warga dan ketua rukun tetangga setempat. Mereka curiga dengan kegiatan para penghuni kos di rumah tersebut.
Saat di hadapan penyidik, FT mengaku sudah tiga bulan beraksi. Dalam beraksi, tersangka secara rutin mendatangi rumah-rumah kos di lingkungan kampus. Tujuannya membujuk dan mempengaruhi mahasiswi agar mau menjadi anggota NII. FT juga menggunakan empat nama samaran yang berbeda-beda di setiap tempat yang akan dijadikan sasaran perekrutan anggota baru.
Sejauh ini baru ada satu calon korban yang melapor ke petugas. Para korban yang berhasil direkrut akan dibawa ke Jakarta untuk dikumpulkan bersama dengan calon anggota baru lain. Calon angota baru juga diwajibkan membayar uang sebesar Rp 500 ribu agar bisa menjadi anggota.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini. Atas ulahnya tersangka akan dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan.(AIS)
Pelaku FT diciduk di sebuah rumah kos di kawasan Karang Malang, Depok, Sleman saat sedang membujuk calon korban. Penangkapan bermula dari laporan warga dan ketua rukun tetangga setempat. Mereka curiga dengan kegiatan para penghuni kos di rumah tersebut.
Saat di hadapan penyidik, FT mengaku sudah tiga bulan beraksi. Dalam beraksi, tersangka secara rutin mendatangi rumah-rumah kos di lingkungan kampus. Tujuannya membujuk dan mempengaruhi mahasiswi agar mau menjadi anggota NII. FT juga menggunakan empat nama samaran yang berbeda-beda di setiap tempat yang akan dijadikan sasaran perekrutan anggota baru.
Sejauh ini baru ada satu calon korban yang melapor ke petugas. Para korban yang berhasil direkrut akan dibawa ke Jakarta untuk dikumpulkan bersama dengan calon anggota baru lain. Calon angota baru juga diwajibkan membayar uang sebesar Rp 500 ribu agar bisa menjadi anggota.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini. Atas ulahnya tersangka akan dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan.(AIS)