Patroli, Lampung - Tergiur janji dicarikan pekerjaan, seorang remaja putri di Tulang Bawang, Lampung, disekap dan dicabuli selama sebulan oleh seorang pria yang dikenalnya melalui akun media sosial. Aksi ini terbongkar usai keluarga melapor pada polisi.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (22/2/2018), petugas Polres Tulang Bawang, menggerebek sebuah kamar kontrakan pelaku di kawasan Banjar Margo, Tulang Bawang, Lampung.
Pelaku berinisial TR, warga Moro Seneng, Mesuji Timur menyekap seorang remaja putri putus sekolah asal Way Kanan, Lampung, untuk dijadikan pelampiasan nafsunya. Korban disekap selama satu bulan dengan janji akan diberikan pekerjaan di sebuah rumah makan.
Kasus pencabulan dan penyekapan terbongkar usai keluarga melapor pada polisi. Pelaku kemudian diamankan di Polres Tulang Bawang dan dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement