Sukses

Ketua MPR: Presiden Jokowi Boleh Tak Tanda Tangani UU MD3

Zulkifli menegaskan, tidak ada yang dilanggar Presiden jika tidak mau menandatangani UU MD3.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan tidak masalah kalau Jokowi tidak menandatangani berkas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD  atau UU MD3.

"Kalau Presiden tidak ingin menandatangani MD3 itu memang diperbolehkan. Ditandatangani atau tidak, UU MD3 nantinya akan berlaku dengan sendirinya," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Zulkifli menegaskan, tidak ada yang dilanggar Presiden jika tidak mau menandatangani UU MD3.

"Kan pemerintah sudah setuju dalam paripurna, udah baca oke, enggak apa-apa ditandatangan, teken kan administrasi, boleh aja enggak tanda tangan,” kata Zulkifli.

Jokowi mengaku hingga kini belum menandatangani berkas UU MD3 karena masih perlu dikaji kembali.

2 dari 2 halaman

Tak Mau Berpolemik

"Sampai saat ini memang sudah di meja saya dan belum saya tanda tangani. Karena saya ingin agar ada kajian-kajian apakah perlu ditandatangani atau tidak," kata Jokowi.

Jokowi mengaku tak mau berpolemik dengan UU MD3 ini. Ia khawatir apabila nanti ditandatangani, justru dianggap mendukung pengesahan undang-undang tersebut. Meski tidak ditandatangani, kata dia, UU M3 tetap berlaku sejak disahkan oleh DPR.

"Ya itu risiko-risiko yang sudah ada di undang-undang. Jadi memang saya tanda tangan atau tidak kan sebenarnya sama saja. Jadi saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tanda tangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian," terang Jokowi.