Liputan6.com, Jakarta - Enam hari lagi atau 28 Februari 2018, batas waktu registrasi kartu SIMÂ prabayar. Segera daftarkan kartu SIM Anda sebelum mendapat pengurangan layanan dan mendapat sanksi.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (22/2/2018), saat ini sudah 260 juta pengguna kartu SIM prabayar yang melakukan registrasi.
Baca Juga
Jika pada 28 Februari 2018 pengguna belum melakukan registrasi, layanan akan dikurangi. Yaitu pengurangan layanan telepon dan SMS keluar selama 15 hari.
Advertisement
Jika dalam 15 hari pengguna belum juga melakukan registrasi, maka akan diberlakukan penghentian telepon dan SMS keluar dan masuk.
Sementara itu, jika dalam tempo 30 hari setelah 28 Februari, pengguna belum juga mendaftarkan kartu prabayarnya maka seluruh layanan akan diblokir.
"Ternyata target kita, artinya jumlah pelanggan telekomunikasi yang sudah registrasi cukup banyak, meskipun sudah banyak juga yang belum registrasi karena ada beberapa kendala, bukan karena tidak mau registrasi," ujar Plt Kepala Biro Humas Kominfo Noor Izza.