Sukses

Kuasa Hukum: Kasus Teror Novel Baswedan Jadi Utang Kapolri

Menurut Saor, kapolri memiliki tanggung jawab untuk mengungkap kasus Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan bahwa kasus penyerangan air keras kepada kliennya menjadi utang Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sebab, sudah lebih 10 bulan polisi belum berhasil mengungkap pelaku penyerangan.

"Saya minta kepada Saudara Tito Karnavian, ini utang Saudara, utang kita bersama," ujar Saor di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).

Dia menilai hingga saat ini polisi belum menunjukkan perkembangan yang berarti terkait penyidikan kasus penyerangan Novel Baswedan. Menurut dia, Tito Karnavian memiliki tanggung jawab untuk mengungkap kasus tersebut.

"Sampai sepuluh bulan ini, saya kira belum ada progresnya. Kita minta betul kepada Saudara Kapolri, ini adalah tanggung jawab kepada kepolisian," jelas Saor.

"Saya kira ini harus segera dituntaskan. Itulah harapan kami dari aktivis koalisi masyarakat antikorupsi sekaligus pengacara Novel," imbuh dia.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Lanjutan

Sebelumnya, polisi memang berencana mengagendakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus penyerangan yang dialaminya.

"Nanti kita agendakan dan nanti kita tanyakan dulu (ke penyidik)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).

Menurut dia, kembalinya Novel Baswedan ke Jakarta akan mempermudah pertukaran informasi dengan penyidik. Dengan kondisi sekarang, diharapkan pengusutan perkara itu dapat selangkah lebih maju.

"Nanti kita akan memanggil yang bersangkutan, untuk meminta keterangan yang belum sempat dijawab waktu kita ke Singapura. Atau ada informasi lain mungkin yang akan disampaikan ke penyidik," jelas dia.

Tim gabungan antara penyidik Polda Metro Jaya dan KPK pun sebenarnya sudah dibentuk. Para ahli yang ditunjuk juga masih terus bekerja sesuai porsinya demi mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan.

Â