Liputan6.com, Jakarta Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta membuka pendaftaran baru kepada travel agent lokal untuk menjadi authorized travel agent atau travel agent resmi guna mempermudah aplikasi visa ke Korea bagi wisatawan Indonesia.
Saat ini, terdapat 14 travel agent resmi yang terdaftar di Konsulat Kedutaan Besar Reoublik Korea. Namun, dengan tingginya permintaan aplikasi visa ke Korea, Kedutaan berencana akan menambah jumlah travel agent resmi.
Kesempatan ini diberikan kepada travel agent yang ingin mendaftar dengan melampirkan kartu registrasi (Authorized Travel Agent Company Registration Card) yang dapat diunduh di website resmi Kedutaan Besar Republik Korea.
Advertisement
Selain itu, beberapa dokumen yang harus diserahkan adalah fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata. Semua dokumen tersebut harus diserahkan ke kantor Konsulat Kedutaan Besar Republik Korea. Pendaftaran dibuka 19 Februari – 2 Maret, 2018.
Kedutaan Besar Korea juga akan menerapkan sistem registrasi untuk pihak yang mewakili atau bertanggung jawab dalam pengurusan visa. Jadi, travel agent harus mendaftarkan penanggung jawab pengurusan visa kepada Konsulat Kedutaan dengan melampirkan Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website kedutaan, serta fotokopi SIUP dan Fotokopi Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata.
Hal tersebut ditujukan agar jika pihak Konsulat ingin mengonfirmasi dokumen, Konsulat dapat menghubungi penanggung jawab dari setiap travel agent yang sudah terdaftar. Registrasi ini akan dibuka sampai 2 April, 2018, mendatang.
Â
Â
(PR)