Liputan6.com, Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong, terpidana kasus e-KTP, membantah dugaan adanya aliran dana proyek senilai Rp 5,9 triliun itu ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ini sekaligus menepis keterangan Setya Novanto yang mengaku pernah mendapat laporan, Ganjar telah diamankan atau menerima bagian.
"Saya hanya menyampaikan (ke Setya Novanto) uang USD 7 juta sudah terdistribusikan dari Johannes Marliem dan Anang kepada Pak Irman," kata Andi saat bersaksi di sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Advertisement
Majelis hakim tak lantas percaya dan kembali mendalami soal pelaporan aliran dana ke Ganjar. Andi bersikukuh nama Ganjar Pranowo tidak masuk ke nama yang disebut menerima uang proyek e-KTP.
Pada sidang sebelumnya saat Ganjar Pranowo dihadirkan menjadi saksi. Saat itu, Setya Novanto sempat mengaku mendapat laporan dari Ignatius Mulyono dan Mustokoweni soal penerimaan uang dari Andi Narogong. Uang itu rencananya diberikan kepada Ganjar saat menjabat anggota DPR Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Saya tidak pernah melaporkan nama (anggota DPR) hanya total saja," tutur Andi.
Dia juga membantah kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, yang mengaku melihat adanya pemberian uang USD 500 ribu bagi Ganjar Pranowo di ruang Moestokoweni.
"Tidak ada. Saya memberikan uang hanya melalui Pak Irman. Jumlahnya USD 1,5 juta dan USD 700 ribu sebelum lelang. Saat konsorsium menang, ya sudah," tutur Andi.
Tak Kenal Nazaruddin
Andi Narogong juga mengaku tidak pernah kenal dan berurusan dengan M Nazaruddin terkait proyek e-KTP ini.
"Tidak benar (keterangan Nazar). Saya tidak pernah kenal dan berurusan dengan Nazar," tegas Andi.
Dia juga membantah tudingan Nazar soal Ganjar menerima aliran dana e-KTP melalui pledoinya pada Kamis 14 Desember 2017 lalu.
"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar, dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo," kata kuasa hukum Andi Narogong, Dorel Almir.
Dorel melanjutkan, keterangan Nazaruddin tersebut juga tidak berdasar karena tidak bisa dikonfirmasi kepada Mustokoweni.
“Karena yang bersangkutan (Mustokoweni) sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan,” ujar Dorel.
Padahal sama-sama diketahui Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin tersebut.
Pada persidangan 30 November 2017, Andi juga membantah pernah bertemu Nazaruddin. Bahkan, Andi mengatakan tidak pernah mengenal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Saya tak kenal Nazaruddin," kata Andi Narogong kala itu.
Bahkan, Andi juga membantah pernah membawa uang ke ruang Mustokoweni. "Tidak benar (bawa uang), yang benar bahwa saya bawa kaos partai," ucap Andi.
Advertisement