Liputan6.com, Jakarta - Sidang pengadilan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan istrinya, Veronica Tan akan dilanjut pada Rabu 28 Februari 2018. Majelis hakim meminta agar Ahok hadir dalam sidang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, pengacara Ahok belum juga menyampaikan permintaan hakim kepada mantan politikus Gerindra itu.
"Kami belum komunikasikan dengan Pak Ahok terkait keinginan majelis hakim yang menginginkan kehadiran bapak di sidang pekan depan," ujar salah satu pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Dia sendiri belum tahu kapan akan mengomunikasikan permintaan hakim tersebut dengan Ahok.
Advertisement
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sutaji, meminta mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir di persidangan. Ahok diminta datang usai tahap pembuktian berakhir. Sidang pekan depan merupakan pembuktian terakhir.
Menurut dia, majelis hakim ingin mendengarkan pertimbangan Ahok menggugat cerai. "Karena ini permasalahan keluarga, hakim mau denger langsung dari Ahok," ujar Josefina.
2 Saksi
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica pada 5 Januari 2018. Gugatan cerai Ahok dilatarbelakangi oleh dugaan adanya orang ketiga dalam hubungan rumah tangga mereka.
"Mediasi sudah coba dilakukan selama bertahun-tahun, tapi tidak ada hasil. Sehingga Fifi mengisyaratkan akan sulit bagi mereka berdua untuk rujuk kembali," tutur pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra.
Sidang perceraian Ahok-Veronica dimulai pada 31 Januari 2018. Dua kali mediasi, Veronica tidak hadir. Sidang pun berlanjut ke agenda pembuktian. Beberapa saksi dihadirkan.
Pada sidang Rabu pekan depan, Ahok akan menghadirkan dua saksi. Dua saksi itu adalah dua kerabat Ahok guna memperkuat gugatan.
"Banyak kandidat saksi. Cuma sekarang mengerucut menjadi dua," ujar Josefina, Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.
Advertisement