Sukses

Terjerat Korupsi, Mustafa Yakin Menang Jadi Gubernur Lampung

Sebelum dijerat KPK, Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa berencana maju menjadi calon gubernur (cagub) Lampung dalam Pilkada 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa yakin akan terpilih menjadi Gubernur Lampung meski kini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mustafa merupakan tersangka kasus dugaan ‎suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung tahun anggaran 2018.

"Saya kira kalau melihat antusias rakyat Lampung, saya akan menang (menjadi Gubernur). Makanya saya pikir niat lurus, maju terus, nomor empat oke, kece," ujar Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J. Natalis Sinagan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Mustafa berencana maju menjadi calon gubernur (cagub) Lampung dalam Pilkada 2018. Mustafa maju menjadi cagub Lampung diusung Nasdem, PKS, dan Hanura.

"Tidak ada niat, bahwa saya justru punya keinginan memperbaiki bangsa dan negara kita ini. Dengan tekad dan niat bahwa keinginan kita bisa tercapai ketika saya jadi Gubernur," kata dia.

Mustafa menyatakan, ketika dirinya menjadi gubernur Lampung nanti, dia akan menggandeng lembaga antirasuah untuk membuat Provinsi Lampung bersih dari korupsi.

"Dan Insyaallah ketika jadi Gubernur saya akan gandeng KPK sebagai pendampingan saya supaya lurus jalan pemerintahan," papar dia.

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai NasDem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

 

2 dari 2 halaman

Tetapkan 3 Tersangka

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu 14 Februari 2018, dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda pada Kamis 15 Februari 2018. Sedangkan Bupati Mustafa ditangkap satu hari setelahnya dan ditahan di Rutan KPK.

Sementara Natalis ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Rusliyanto di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan‎ di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Diduga atas arahan Bupati Mustafa, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan yang Rp 100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah.

Untuk mendapat pinjaman dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.

Sementara, pinjaman sebesar Rp 300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Saksikan video pilihan berikut ini: