Sukses

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.506.454.377,65.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tersangka berinisial AA dan SL itu diduga melakukan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementan wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman, Jakarta, Sabtu (24/2/2018).

AA diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara SL adalah Direktur CV Cipta Bangun Semesta.

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.506.454.377,65.

 

2 dari 2 halaman

Awal Mula Kasus

Kasus itu bermula sesuai surat pengesahan DIPA Petikan Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Tahun Anggaran 2015 No SP DIPA-018.04-1.625875/2015, Digital Stamp : 3560-1403-1153-8184 tanggal 14 November 2014 terdapat kegiatan Penggerak Membangun Desa dan Kelompok Tani Binaan dari Penggerak Membangun Desa Penerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura senilai Rp 24.000.000.000.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi empat wilayah provinsi, meliputi Sumatera Barat 32 kelompok, Kalimantan Barat 32 kelompok, Kalimantan Selatan 44 kelompok, dan Kalimantan Timur 36 kelompok.

Jenis dan spesifikasi teknis bantuan yang akan diterima oleh setiap kelompok petani antara lain cultivator, kendaraan roda 3, pompa air, hand sprayer, selang dorong dan lain sebagainya.

Penyedia barang dalam kegiatan ini adalah CV Cipta Bangun Semesta serta melakukan pendistribusian barang kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 tersebut, ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan surat perjanjian/kontrak.

Antara lain, pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak atau kekurangan volume penyaluran pupuk Granul merek Nutrizim, keterlambatan pendistribusian barang.

Akibatnya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: