Liputan6.com, Bandung - Kepolisian masih memeriksa dua pejabat penyelenggara Pemilu Daerah Kabupaten Garut, yaitu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Heri Hasan Basri dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Garut Ade Sudrajad.
Keduanya ditangkap oleh Satgas Antimoney Politic Bareskrim Polri bergabung dengan Satgasda Jabar dan Polres Garut, tengah hari kemarin atas dugaan penerimaan suap di Kantor Panwaslu Garut, Sabtu (24/2/2018).
Baca Juga
Dugaan awal penangkapaan itu, keduanya menerima suap dengan barang bukti salinan transferan uang senilai Rp 10 juta, untuk meloloskan salah satu bakal calon pasangan dalam Pilkada serentak di Kabupaten Garut 2018.
Advertisement
Juru bicara Kepolisian Jawa Barat Hari Suprapto mengatakan, keduanya kini tengah diperiksa intensif dengan memeriksa beberapa saksi lain di Kantor Polda Jawa Barat.
"Saat ini masih pendalaman di Polda. Jadi masih di Polda tapi masih dalam pendalaman," kata Hari Suprapto melalui telepon, Bandung, Minggu, 25 Februari 2018.
Hari menambahkan, penyidik belum bisa memberikan keterangan rinci, soal penangkapan Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut.
Jika terbukti gratifikasi, keduanya melanggar pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 UU TPPU. Tindakan gratifikasi yang dilakukan Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut tersebut belum bisa diklarifikasi kepada KPU dan Bawaslu Jawa Barat yang beberapa kali dihubungi tidak memberikan jawaban.
Sederet Bukti
Satuan Tugas Antimoney Politic Bareskrim Polri dan Polda Jabar menangkap Ketua Panwaslu Garut, Heri Hasan Basri, dan komisioner KPUD Garut, Ade Sudrajat. Keduanya diduga korupsi untuk meloloskan pasangan calon Pilkada Garut.
Tangkap tangan kedua tersangka dilakukan pada Sabtu 24 Februari 2018, bersama Polres Garut.
"Atas dugaan tindak pidana menerima suap/gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Umar Surya Fana, kepada Liputan6.com, Minggu (25/2/2018).
Keduanya dijerat pasal 11 dan 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Polisi pun mengejar kejahatan cuci uang pasif dan aktif para tersangka dengan pidana pokok korupsi, yang tertuang dalam pasal 3 dan 5 Undang-undang TPPU.
Adapun barang bukti yang disita penyidik dari tangan Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajat adalah, 1 unit Daihatsu Sigra putih nomor polisi Z 1784 DY, serta 3 unit telepon genggam.
Sementara dari Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri adalah 1 buah buku rekening, bukti transfer Rp 10 juta, serta 4 unit telepon genggam.
"Saat ini kedua tersangka dalam pemeriksaan Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Umar.
Advertisement