Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan bermotor yang dimodifikasi menjadi odong-odong ditilang pihak Kepolisian Ditlantas Polda Metro Jaya saat melintasi Kampung Melayu, Jakarta Timur, Jumat 23 Februari 2018. Operasi ini dilakukan untuk menindak odong-odong nakal yang masih beroperasi di jalan raya.
"Dari aspek keselamatan bahwa kendaraan modifikasi tanpa melalui mekanisme yang benar pada saat difungsikan dapat berpotensi kecelakaan lalu lintas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2018).
Menurut dia, saat dilakukan pemeriksaan pengemudi odong-odong tidak dapat menunjukan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Advertisement
Kini, polisi telah melakukan penyitaan terhadap odong-odong yang kerap mengangkut anak-anak.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan STNK & SIM pengemudi, sehingga dilakukan penegakan hukum dengan tilang dan dilakukan penyitan atau pengkandangan kendaraan tersebut," jelas dia.
Terjaring Operasi Zebra
Sebelumnya, pada Operasi Zebra Jaya 2017 yang berlangsung sejak 1 November hingga 14 November polisi juga menilang odong-odong.
Berdasarkan foto yang diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, odong-odong ini ditindak karena beroperasi di Jalan Raya Gatot Subroto. Menurut akun tersebut, odong-odong hanya boleh dioperasikan di tempat wisata.
Advertisement