Liputan6.com, Bekasi: Ada-ada saja ulah dua pemuda Bekasi, Jawa Barat, Damin Sada dan Namin. Betapa tidak, Kamis silam, kedua orang warga Bekasi itu membakar Patung Lele dan Buah Kecapi di Jalan Juanda, yang menjadi lambang kabupaten tersebut. Namun, Jumat (26/4) kemarin, Kepolisian Resor Bekasi menangkap keduanya. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku bernama Damin Sada adalah Kepala Desa Srijaya Gabus, Kabupaten Bekasi.
Damin Sada mengaku bahwa tindakan itu dilakukan karena menganggap patung tersebut sangat memalukan warga Bekasi. Alasannya, patung tadi justru menggambarkan ketamakan dan keserakahan. Kendati demikian, baik Damin maupun Namin bakal diganjar Pasal 170 dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kedua pasal itu masing-masing mengatur mengenai perusakan serta perbuatan yang mendatangkan bahaya bagi umum. Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah spanduk serta sisa-sisa patung yang dibakar.
Berkaitan dengan pembakaran patung, Sabtu siang tadi, sejumlah elemen masyarakat Bekasi mengadakan pertemuan untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Walaupun merasa setuju bahwa Patung Lele dan Buah Kecapi tak tepat dijadikan lambang kota, mereka menyesalkan aksi kedua warga Bekasi tadi.
Menurut mereka, seharusnya kejadian itu tak perlu terjadi. Terlebih lagi, bila Pemerintah Kabupaten Bekasi konsisten melaksanakan rencana pembongkaran seperti telah tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi pada 26 Februari 2001. Apalagi, aksi protes dari sejumlah elemen masyarakat Bekasi sebenarnya sudah dilakukan sejak 1997. Ketika itu, para pengunjuk rasa menilai patung tersebut memang tak tepat dijadikan lambang Kota Bekasi.(ANS/Hendy Bernadi dan Andi Azril)
Damin Sada mengaku bahwa tindakan itu dilakukan karena menganggap patung tersebut sangat memalukan warga Bekasi. Alasannya, patung tadi justru menggambarkan ketamakan dan keserakahan. Kendati demikian, baik Damin maupun Namin bakal diganjar Pasal 170 dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kedua pasal itu masing-masing mengatur mengenai perusakan serta perbuatan yang mendatangkan bahaya bagi umum. Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah spanduk serta sisa-sisa patung yang dibakar.
Berkaitan dengan pembakaran patung, Sabtu siang tadi, sejumlah elemen masyarakat Bekasi mengadakan pertemuan untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Walaupun merasa setuju bahwa Patung Lele dan Buah Kecapi tak tepat dijadikan lambang kota, mereka menyesalkan aksi kedua warga Bekasi tadi.
Menurut mereka, seharusnya kejadian itu tak perlu terjadi. Terlebih lagi, bila Pemerintah Kabupaten Bekasi konsisten melaksanakan rencana pembongkaran seperti telah tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi pada 26 Februari 2001. Apalagi, aksi protes dari sejumlah elemen masyarakat Bekasi sebenarnya sudah dilakukan sejak 1997. Ketika itu, para pengunjuk rasa menilai patung tersebut memang tak tepat dijadikan lambang Kota Bekasi.(ANS/Hendy Bernadi dan Andi Azril)